DPR Kritik Keputusan Mendagri Tunda Pelantikan Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.(DOK. Humas Kemendagri)

Sebelumnya, Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan penundaan pelantikan kepala daerah dilakukan agar prosesnya berlangsung secara serentak. Hal ini terkait dengan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada 2024.

“Sidang dismissal MK untuk 310 perkara Pilkada 2024 dipercepat menjadi 4-5 Februari dari yang semula dijadwalkan pada 13 Februari. Keputusan ini berpengaruh terhadap tahapan pelantikan kepala daerah,” kata Tito.

Bacaan Lainnya

Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pelantikan kepala daerah yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa akan digelar secara bersamaan setelah hasil dismissal MK selesai. Penentuan tanggal pelantikan lebih lanjut akan dibahas kembali dalam rapat dengan Komisi II DPR pada 3 Februari 2025, dengan mempertimbangkan keputusan KPU dan DPRD di masing-masing daerah.

Meski demikian, kebijakan ini tetap menimbulkan pro dan kontra, terutama dari kalangan DPR yang merasa tidak dilibatkan dalam perubahan keputusan tersebut. Komisi II DPR menegaskan bahwa komunikasi dan koordinasi yang lebih baik harus dilakukan agar tidak terjadi ketidaksepahaman di masa mendatang.

Baca Juga:  KPU Pastikan 27 November 2024 Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

Dengan dinamika yang berkembang, keputusan akhir mengenai tanggal pelantikan kepala daerah diharapkan segera ditetapkan secara resmi untuk menghindari ketidakpastian dalam transisi kepemimpinan daerah. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *