KPU Pastikan 27 November 2024 Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

Pilkada Serentak 27 November 2024. (Foto/Istimewa)

Portalone.net, Ragam – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Keputusan ini berlandaskan aturan yang mengharuskan hari pemungutan suara untuk pemilihan umum menjadi hari libur nasional, yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya.

Bacaan Lainnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menginstruksikan agar pemerintah daerah mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan hari libur tersebut​.

Pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, juga sedang berkoordinasi dengan KPU dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kesiapan logistik serta penetapan libur nasional yang akan berlaku di semua provinsi dan kabupaten.

Ini menjadi penting karena Pilkada serentak dalam cakupan nasional ini adalah yang pertama kalinya di Indonesia.

Pilkada serentak 2024 dijadwalkan berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota dengan total 1.557 pasangan calon yang akan bertanding, menunjukkan persiapan logistik dan infrastruktur pemilu yang sudah siap 99 persen.

Baca Juga:  Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Bappenas Tinjau Pembangunan Proyek Museum KBCN di Candi Muaro Jambi

Sehingga, meskipun penetapan formalnya belum sepenuhnya final, hampir dapat dipastikan 27 November 2024 akan menjadi hari libur nasional untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak. (one)

Print Friendly
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait