Jakarta, Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6) malam. Operasi ini merupakan rangkaian penyidikan atas kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi kurun waktu 2022–2026.
Pantauan di lokasi menunjukkan tim penyidik menghabiskan waktu sekitar lima jam untuk melakukan penggeledahan. Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah aset berharga yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
Satu unit mobil towing terlihat mengangkut beberapa kendaraan yang ditutupi kain hitam. Menyusul di belakangnya, kendaraan towing lainnya membawa dua unit motor gede (moge) Harley Davidson, satu unit motor Ducati, serta sejumlah sepeda. Selain kendaraan roda dua, KPK juga mengamankan dua unit mobil mewah merek Porsche berwarna merah dan perak.
Tak lama setelah penyitaan aset tersebut, tim penyidik KPK yang didampingi satu kompi personel Korps Brimob bersenjata lengkap meninggalkan lokasi kediaman Silmy Karim.
Delapan Tersangka Ditetapkan
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2–3 Juni lalu. Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Silmy Karim.
Tujuh tersangka lainnya adalah:
-
Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025)
-
Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal)
-
Bagus Bramantyo (Kasubdit Izin Tinggal)
-
Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Izin Tinggal)
-
Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakarta Pusat 2024–2025/Kakanim Jakarta Barat 2025–2026)
-
Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS)
-
Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)
“Para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2026 di Rutan KPK cabang C1 dan Gedung Merah Putih,” ujar sumber resmi di KPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga saat ini, pihak kuasa hukum Silmy Karim belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan dan penyitaan aset tersebut.
