Portalone.net – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berat terhadap Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza. Anak dari pengusaha Riza Chalid ini dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayarkan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.300.854 subsider 5 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Selain kewajiban membayar uang pengganti fantastis tersebut, Kerry juga dijatuhi hukuman badan. Berikut poin-poin utama amar putusan hakim:
-
Vonis Penjara: 15 Tahun.
-
Denda: Rp 1 Miliar (subsider 190 hari kurungan).
-
Uang Pengganti: Rp 2,9 Triliun (subsider 5 tahun penjara).
Dalam pertimbangannya, hakim meyakini bahwa penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum. Proyek ini dinilai bukan merupakan kebutuhan mendesak bagi Pertamina, namun dipaksakan masuk ke rencana investasi tahun 2014 karena adanya campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid.
Tak hanya soal terminal, Kerry juga terjerat dalam pengadaan tiga kapal (VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan) melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).
“Proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada,” tegas hakim.
Dua Rekan Kerry Divonis 13 Tahun
Dalam berkas perkara terpisah, dua rekan Kerry yakni Gading Ramadhan Joedo (Dirut PT OTM) dan Dimas Werhaspati (Komisaris PT JMN) juga dinyatakan bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman yang sedikit lebih ringan dari Kerry.
“Keduanya divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” lanjut hakim.
Majelis hakim merinci kerugian negara yang timbul akibat kongkalikong ini meliputi:
-
Sewa Terminal BBM PT OTM: Rp 2,9 Triliun.
-
Proyek Sewa Kapal PT JMN: USD 9,8 Juta dan Rp 1,07 Miliar.
Kerry dinilai melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Pasal 18 UU Tipikor.