Sidang Perdana Kasus Ijazah Palsu, Dokter Tifa Didakwa Cemarkan Nama Baik Jokowi

Dokter Tifa Didakwa Cemarkan Nama Baik Jokowi Soal Ijazah. (Sumber: Viva)

Portalone.net – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, Kamis (2/7/2026). Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), merasa nama baiknya dicemarkan akibat tuduhan pemalsuan ijazah S-1 yang disebarkan terdakwa melalui media sosial.

Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU memaparkan bahwa kasus ini bermula pada Maret 2025. Saksi bernama Syarif Muhammad menemukan tiga unggahan di media sosial X (sebelumnya Twitter) yang berisi tuduhan bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu. Salah satu unggahan tersebut diidentifikasi berasal dari akun milik Dokter Tifa.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi melalui tim kuasa hukumnya telah melakukan konferensi pers pada 14 April 2025 untuk mengklarifikasi bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan menyesatkan. Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa keaslian ijazah S-1 Jokowi telah dikonfirmasi secara resmi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) serta instansi berwenang.

Namun, pada periode April hingga Mei 2025, ditemukan total 28 unggahan serupa di berbagai platform media sosial. Dari jumlah tersebut, JPU menyebut lima di antaranya merupakan unggahan Dokter Tifa.

JPU menekankan bahwa tuduhan terdakwa tidak memiliki dasar faktual. Berdasarkan data yang dipaparkan jaksa:

  • Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980.

  • Jokowi telah menyelesaikan seluruh beban akademik sebanyak 160 SKS sesuai ketentuan Program Studi S-1 Tahun 1982.

  • UGM telah menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan dengan Nomor: 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo.

Jaksa menyatakan bahwa tindakan Dokter Tifa tidak hanya merugikan secara personal, tetapi juga berdampak pada kredibilitas Jokowi sebagai mantan pejabat publik.

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal. Beliau merasa dihina dan direndahkan, bahkan muncul pihak-pihak lain yang ikut menuduh bahwa ijazah tersebut palsu dan digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden,” ujar JPU dalam persidangan.

JPU menilai tindakan Dokter Tifa merupakan bentuk serangan terhadap kehormatan seseorang menggunakan sarana teknologi informasi. Meskipun UGM telah memberikan klarifikasi resmi, terdakwa tetap menyebarkan tuduhan tersebut baik melalui media sosial maupun dalam forum talk show.

Jaksa menegaskan bahwa terdakwa tidak mampu membuktikan tuduhannya, sehingga perbuatan tersebut dikategorikan sebagai penyebaran berita bohong dan fitnah. Dalam sidang perdana ini, Dokter Tifa hadir dengan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan