Bareskrim Bongkar Sindikat Jual-Beli Bayi di TikTok dan FB, 12 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi berkedok adopsi yang beroperasi melalui media sosial TikTok dan Facebook di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Portalone.net – Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri mengungkap jaringan besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus adopsi ilegal. Sindikat ini diketahui memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari pembeli.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka yang terdiri dari delapan orang perantara (broker) dan empat orang tua kandung yang menjual bayinya.

Modus Operandi: Kedok Adopsi Ilegal

Karopenmas Divisi Humas Polri menyatakan bahwa para pelaku bergerak dengan menyisir grup-grup di media sosial yang bertemakan “Adopsi Bayi”. Mereka menawarkan bayi dengan dalih membantu keluarga yang belum memiliki keturunan.

“Para tersangka menggunakan akun anonim di TikTok dan Facebook. Mereka memposisikan diri sebagai penyalur adopsi, padahal ini murni transaksi perdagangan manusia,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).

Setelah mendapatkan calon pembeli, sindikat ini akan mengarahkan komunikasi ke aplikasi pesan singkat untuk menegosiasikan harga.

Harga hingga Rp 50 Juta

Berdasarkan hasil penyidikan, harga yang dipatok untuk satu bayi bervariasi, tergantung pada jenis kelamin dan usia bayi.

• Tarif Transaksi: Berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.

• Pembagian Keuntungan: Broker mengambil margin keuntungan besar, sementara orang tua kandung biasanya hanya menerima Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

• Wilayah Operasi: Jaringan ini terdeteksi lintas provinsi, mencakup 14 wilayah termasuk Jakarta, Jawa Barat, Jambi, hingga Papua.

Polisi menyebutkan bahwa motif utama orang tua kandung menjual bayinya adalah kesulitan ekonomi dan kehamilan di luar nikah yang ingin ditutupi dari keluarga.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan serentak di beberapa lokasi, Polri berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang hampir jatuh ke tangan pembeli. Saat ini, bayi-bayi tersebut telah diserahkan ke pihak Kementerian Sosial untuk mendapatkan perawatan dan perlindungan.

“Kami pastikan bayi-bayi ini dalam kondisi sehat dan kini berada di bawah pengawasan negara melalui RPSA (Rumah Perlindungan Sosial Anak),” tambah pihak Kepolisian.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta,” tegas Polri.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali melakukan adopsi melalui jalur media sosial karena berisiko tinggi terlibat dalam jaringan kriminal. Adopsi yang sah wajib melalui prosedur di Dinas Sosial dan mendapatkan ketetapan dari Pengadilan Negeri.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini