Portalone.net – Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Pelaporan tersebut diajukan oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan polisi yang masuk terkait kasus itu. Ia mengatakan laporan diterima pada Minggu, 25 Januari 2026, dan dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026).
“Benar, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, termasuk melalui media elektronik,” ujar Budi saat dihubungi wartawan, Senin.
Budi merinci, laporan pertama dilayangkan Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin. Sementara laporan kedua diajukan Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Menurut Budi, para pelapor merasa nama baiknya dicemarkan lewat pernyataan terlapor yang disampaikan di media.
Dalam laporan tersebut, pelapor mencantumkan sangkaan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.













