Jambi, Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk) resmi menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, Senin (8/6) malam. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji tahun 2023–2024.
Ismail tampak emosional saat digelandang ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mengenakan rompi oranye bernomor 117, ia tak melontarkan sepatah kata pun saat dikonfirmasi oleh awak media terkait kasus yang menjeratnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 8 Juni hingga 27 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Skema Pembagian Kuota 50:50
Menurut Taufik, kasus ini bermula dari pertemuan antara para tersangka bersama Fuad Hasan Masyhur (Dewan Pembina Forum Sathu) dengan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Dalam pertemuan tersebut, mereka diduga berupaya melobi penambahan kuota haji khusus yang melampaui ketentuan undang-undang sebesar 8 persen.
“Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen,” jelas Taufik dalam konferensi pers.
Aliran Suap dan Keuntungan Ilegal
Penyidik KPK menemukan dugaan pengaturan kuota haji khusus bagi perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri. Akses tersebut mencakup kuota dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Untuk melancarkan aksinya, Ismail dan Asrul diduga memberikan sejumlah uang pelicin kepada pihak-pihak di Kementerian Agama. Ismail tercatat memberikan uang kepada:
-
Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): US$30.000
-
Hilman Latief (mantan Dirjen PHU Kemenag): US$5.000 dan SAR16.000
-
Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan Haji Khusus): US$10.000
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar US$406.000 kepada Ishfah. Pemberian uang tersebut diduga merupakan representasi dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini juga telah ditahan oleh KPK.
Dampak dari praktik lancung ini, PT Maktour disebut memperoleh keuntungan ilegal (illegal gain) sebesar Rp27,8 miliar pada 2024. Sedangkan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul meraup keuntungan mencapai Rp40,8 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
