Polda Jambi Gerebek Sindikat Narkoba di Batanghari, Sita Sabu dan Pil Ekstasi

Ditresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Kamis (27/3).

Dari hasil pemeriksaan, DI mengaku telah dua kali menjemput barang haram tersebut dan menerima upah sebesar Rp35 juta. Atas perbuatannya, DI kini menghadapi ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tambah Kombes Pol. Ernesto Saiser.

Bacaan Lainnya

Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait