Dari hasil pemeriksaan, DI mengaku telah dua kali menjemput barang haram tersebut dan menerima upah sebesar Rp35 juta. Atas perbuatannya, DI kini menghadapi ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tambah Kombes Pol. Ernesto Saiser.
Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. (one)













