Portalone.net – Alih-alih berujung di meja hijau, perkara dugaan kekerasan terhadap seorang siswa yang menyeret seorang guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, disudahi lewat jalur damai. Polres Muaro Jambi memfasilitasi mediasi restorative justice pada Rabu (21/1/2026).
Mediasi itu dipimpin Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan. Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Braham Hutagoal, turut mendampingi. Ruang mediasi juga dihadiri sejumlah pemangku kepentingan: unsur Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD Kabupaten Muaro Jambi, penasihat hukum, pihak terlapor, hingga orang tua korban.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebut, langkah itu ditempuh untuk mencari penyelesaian yang tidak semata menghukum, tetapi juga memulihkan relasi sosial yang sempat retak.
“Kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak atas keinginan bersama tanpa tekanan siapa pun bertekad baik dan mengadakan kesepakatan perdamaian untuk berdamai,” kata Erlan.
Hasilnya, kedua pihak sepakat menutup perkara dengan perdamaian. Pihak pertama menyampaikan permintaan maaf kepada pihak kedua atas perbuatan terhadap anak kandung pihak kedua yang berinisial RA. Pihak kedua menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Baca Juga:
Kesepakatan juga menegaskan perkara tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan. Namun, ada “pagar” di dalamnya: jika salah satu pihak mengingkari poin-poin perjanjian, kedua belah pihak menyatakan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Mediasi ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan damai. Dengan itu, jalur kekeluargaan dipilih sebagai titik akhir, sekaligus menandai bahwa kasus ini tidak melaju ke tahapan berikutnya.






