Portalone.net – Kasus adu jotos antara seorang guru dan siswa di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, berujung saling lapor ke polisi. Mediasi sempat dilakukan sehari setelah kejadian, namun kedua belah pihak memilih menempuh jalur hukum.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, saat kegiatan belajar mengajar masih berlangsung di sekolah. Keesokan harinya, Rabu (14/1/2026), mediasi digelar dan dihadiri unsur guru, kepolisian, serta camat setempat. Namun, guru bernama Agus Saputra tidak hadir dengan alasan keselamatan.
Kuasa hukum orang tua siswa berinisial MLF, Dian Burlian, mengatakan pihaknya mengambil langkah hukum karena menilai tidak ada itikad dari Agus untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi.
“Besoknya itu datanglah Kapolres, Dinas Pendidikan, Dinas PPA untuk mediasi. Yang guru ini ditelepon dia tidak mau datang. Saat itu ada kesepakatan damai. Tapi setelah kesepakatan damai, gurunya ditelepon tidak mau berdamai dengan alasan dia tidak bersalah. Besok paginya membuat laporan ke Polda,” kata Dian.
Dian menyebut pihak siswa membuka ruang mediasi. Namun, hingga empat hari setelah laporan dibuat oleh pihak guru, tidak ada kejelasan penyelesaian damai. Karena itu, pihak siswa melapor ke Polda Jambi pada Senin malam, 19 Januari 2026.
“Kita sudah terbuka untuk mediasi. Kita masih nunggu dari hari Kamis sampai Minggu, kalau masih ada itikad baik. Kita membuat laporan ini dengan tidak mengurangi rasa hormat kita kepada guru, tapi hukum harus ditegakkan,” ujarnya.
Menurut Dian, laporan dari pihak siswa memuat tiga rangkaian peristiwa. Pertama, pemicu pemukulan yang disebut berawal dari teriakan MLF yang dinilai tidak pantas oleh guru. Namun, pihak siswa membantah teriakan itu ditujukan kepada Agus.
Baca Juga:
“Pada saat itu, dia tidak teriak kepada gurunya, tapi teriak kepada teman-temannya memberi instruksi ‘woi diamlah jangan ribut’,” kata Dian.
Dian menyebut aksi penamparan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Rangkaian kedua, kata dia, terjadi sekitar pukul 12.00 WIB saat siswa meminta Agus meminta maaf, namun disebut terjadi pemukulan kembali di depan teman-teman MLF. Insiden itu kemudian berlanjut hingga terjadi pengeroyokan terhadap Agus saat berjalan menuju kantor.
Rangkaian ketiga, menurut Dian, terkait dugaan Agus mengacungkan celurit kepada siswa seusai pengeroyokan. Ia menyebut hal itu membuat siswa ketakutan dan berlarian.
Akibat kejadian tersebut, MLF disebut mengalami luka lebam di pipi dan hidung bengkak. Dian mengatakan visum telah dilakukan sebagai syarat pelaporan.
Sementara itu, Agus Saputra dilaporkan lebih dulu ke Polda Jambi terkait dugaan pengeroyokan. Laporan dibuat pada Kamis, 15 Januari 2026.






