Portalone.net – Aturan pelaporan keluar-masuk warga baru atau pendatang dari luar daerah kembali disorot. Sejumlah warga menilai mekanisme pendataan di tingkat lingkungan belum berjalan sebagaimana mestinya, karena kedatangan penduduk baru kerap tidak pernah dilaporkan sampai ke ketua RT/RW setempat.
Kondisi itu dinilai memprihatinkan. Warga menyebut, lemahnya pelaporan berdampak pada tidak sinkronnya data penduduk di lapangan. Bahkan, dalam beberapa kasus, pengurusan administrasi kependudukan seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru disebut dapat dilakukan tanpa surat keterangan domisili dari RT tempat tinggal.
Warga mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) di Jambi segera menerapkan aturan yang lebih tegas dan operasional mulai dari kewajiban lapor pendatang, mekanisme verifikasi domisili, hingga integrasi koordinasi RT/RW dengan kelurahan, kecamatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Landasan aturan nasional sudah ada
Secara nasional, kerangka aturan administrasi kependudukan telah mengatur bahwa pendaftaran penduduk mencakup pencatatan biodata, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan, hingga penerbitan dokumen kependudukan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018.
Perpres tersebut kemudian memiliki aturan pelaksana melalui Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. Di dalam Permendagri ini, salah satu dokumen yang disebut penting dalam perpindahan antar kabupaten/kota atau provinsi adalah Surat Keterangan Pindah (SKP), yang diposisikan sebagai surat keterangan yang wajib dimiliki penduduk yang bermaksud pindah lintas wilayah administratif.
Selain itu, pelaksanaan administrasi kependudukan juga ditegaskan lewat PP Nomor 40 Tahun 2019 sebagai aturan pelaksana UU Administrasi Kependudukan, termasuk definisi dokumen kependudukan dan kedudukan KK sebagai identitas keluarga.
Perpindahan domisili bukan sekadar pindah rumah
Ditjen Dukcapil Kemendagri juga menekankan bahwa perpindahan penduduk antarkabupaten/kota perlu diikuti pengurusan dokumen perpindahan (seperti SKP/SKP-WNI) agar data kependudukan tetap akurat dan terkini.
Baca Juga:
Karena itu, desakan warga di Jambi menekankan dua hal sekaligus: ketertiban administrasi dan pencegahan risiko sosial/keamanan. Wajib lapor pendatang dipandang sebagai pintu awal agar warga baru benar-benar tercatat, alamat terverifikasi, dan RT/RW mengetahui siapa saja yang menetap di lingkungannya.
Usulan mekanisme “wajib lapor” berbasis lingkungan
Warga mengusulkan Pemda Jambi membuat aturan teknis yang jelas dan mudah dijalankan, misalnya:
- Lapor awal di RT/RW untuk pencatatan pendatang (identitas dasar, alamat tinggal, kontak, dan penanggung jawab tempat tinggal).
- Verifikasi di kelurahan/kecamatan sebagai penguatan administrasi, sebelum pengurusan dokumen lanjutan.
- Proses resmi di Disdukcapil mengikuti ketentuan perpindahan penduduk (termasuk pengurusan SKP/SKP-WNI bila pindah lintas kabupaten/kota atau provinsi).
Warga menilai, jika rantai ini diperkuat, celah “administrasi longgar” dapat ditekan termasuk kekhawatiran bahwa dokumen kependudukan bisa terbit tanpa verifikasi domisili yang memadai di tingkat lingkungan.
Belum terlihat aturan spesifik “wajib lapor pendatang” di JDIH Kota Jambi
Hingga penelusuran pada 24 Januari 2026, laman JDIH Kota Jambi menampilkan berbagai produk hukum daerah, namun aturan yang secara spesifik berjudul “wajib lapor pendatang” tidak tampak mencuat sebagai regulasi tersendiri pada halaman yang terindeks. Karena itu, warga mendorong agar Pemda merumuskan kebijakan teknis yang eksplisit dan seragam penerapannya hingga tingkat RT/RW.
Dengan aturan yang tegas, SOP yang jelas, serta kanal pelaporan yang sederhana, warga berharap pendataan penduduk di Jambi menjadi lebih tertib dan lingkungan lebih aman karena keberadaan penduduk baru terpantau secara wajar dan proporsional.






