Bikin Laporan Polisi Kini Bisa Online via Polri Super Apps, Wakapolri: Pangkas Birokrasi!

Layanan Inovasi Digital Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan secara online disahkan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo.

Portalone.net – Mabes Polri resmi meluncurkan fitur terbaru pada aplikasi Polri Super Apps. Kini, masyarakat yang ingin membuat Laporan Polisi (LP) maupun Laporan Kehilangan (LK) tidak perlu lagi selalu hadir secara fisik ke kantor polisi, melainkan cukup melalui ponsel.

Wakapolri Komjen Dedi Prasetya mengungkapkan bahwa inovasi ini merupakan langkah konkret Polri untuk mengakselerasi respons terhadap masyarakat. Selain itu, fitur ini diharapkan mampu memulihkan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Korps Bhayangkara.

Bacaan Lainnya

“Polri dituntut untuk segera mengevaluasi keluhan masyarakat pada Kuartal I, khususnya dengan memangkas waktu respons anggota agar di bawah 10 menit,” ujar Dedi dalam sambutannya di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Implementasi Program Prioritas Kapolri

Dedi menjelaskan bahwa peluncuran fitur ini merupakan bagian dari implementasi program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Fokus utamanya adalah transformasi pelayanan publik yang berbasis teknologi agar lebih cepat, mudah, dan transparan.

Baca Juga:  "Buntut Kasus Pelajar Tewas di Tual, BEM UI Demo Mabes Polri Bawa 5 Tuntutan Keras"

Lewat fitur LP dan LK daring ini, proses birokrasi yang selama ini dianggap panjang diharapkan bisa terpangkas secara signifikan. Meski dilakukan secara online, Dedi menjamin keamanan data pelapor.

“Proses pembuatan laporan melewati sistem verifikasi identitas yang aman dan terintegrasi,” tegasnya.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *