Portalone.net – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 akan naik. Namun, ia belum membeberkan angka kenaikannya karena Pemprov masih menghitung dan menimbang sejumlah indikator ekonomi.
Pramono menyampaikan, Pemprov DKI menargetkan penetapan dan pengumuman UMP 2026 dilakukan lebih cepat, dengan rencana diumumkan sebelum 24 Desember 2025. Ia menyebut, Jakarta ingin memastikan proses penetapan upah minimum tidak molor dari tenggat.
Terkait dasar perhitungan, Pramono menegaskan penentuan UMP akan mempertimbangkan indikator seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dalam beberapa pemberitaan, formula yang dirujuk adalah inflasi + (alpha × pertumbuhan ekonomi), dengan rentang alpha 0,5–0,9.
Meski demikian, pembahasan UMP Jakarta 2026 disebut masih berada di tahap finalisasi karena masih ada perbedaan usulan antara kelompok buruh dan pengusaha. Pramono mengatakan Pemprov DKI akan mengambil posisi sebagai penengah agar keputusan tetap adil bagi kedua pihak.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian disebut meminta para gubernur menetapkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025 sebab itu Pemprov DKI mendorong pengumuman dilakukan lebih awal. (one)







