Portalone.net – Lebih dari 600.000 penerima bantuan sosial (bansos) di Indonesia kedapatan menyalahgunakan dana bantuan pemerintah untuk bermain judi online (judol). Fakta mengejutkan ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra, usai menjadi pembicara di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (4/11/2025).
“Pemerintah, bersama PPATK, telah mendeteksi lebih dari 600.000 penerima bansos yang justru menggunakan bantuan tersebut untuk judi online. Bahkan, ada juga dana beasiswa pelajar dan mahasiswa yang dipakai untuk hal yang sama,” ungkap Yusril.
Menurut Yusril, dampak judi online jauh lebih berbahaya dibandingkan bentuk perjudian konvensional seperti sabung ayam, kartu, atau biliar. “Banyak yang frustrasi, mencuri, bahkan bunuh diri karena terjerat judi online,” tegasnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, total transaksi judi online di Indonesia hingga Oktober 2025 mencapai Rp 155 triliun. Meski angka itu menurun 56 persen dibandingkan tahun 2024 (Rp 359 triliun), nilainya tetap dianggap “sangat besar dan mengkhawatirkan”.
“Tahun lalu selama 12 bulan perputarannya Rp 359 triliun. Sekarang, menjelang akhir tahun, baru Rp 155 triliun. Artinya, sudah ada penurunan yang cukup signifikan,” jelas Ivan.
PPATK juga mencatat penurunan nilai deposit pemain judi online, dari Rp 51 triliun pada 2024 menjadi hanya Rp 24 triliun tahun ini. Meski begitu, praktiknya masih marak di berbagai lapisan masyarakat.
Yusril menegaskan, pemerintah tak hanya akan menindak tegas pelaku dan bandar judi online, tetapi juga fokus pada upaya penyadaran masyarakat.
“Ini tugas besar yang tidak bisa ditangani pemerintah saja. Kita butuh peran ulama, guru, dan tokoh agama untuk menyadarkan masyarakat agar tidak terjebak dalam kegiatan haram dan merusak ini,” kata Yusril.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan kemudahan transaksi digital menjadi salah satu penyebab menjamurnya judi online di tanah air. Karena itu, selain penegakan hukum, pendidikan literasi digital dan finansial dianggap penting untuk memutus mata rantai ketergantungan pada judol.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan bantuan pemerintah. Dana yang seharusnya membantu masyarakat miskin justru berubah menjadi modal berjudi.
Kementerian Sosial bersama PPATK kini sedang menelusuri data penerima bansos yang terindikasi terlibat, dan tidak menutup kemungkinan mereka akan dicoret dari daftar penerima bantuan. (one)







