Portalone.net – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang ditanggung pemerintah (DTP) selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025–2026.
Aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025 ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi menjelang musim liburan akhir tahun.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari insentif fiskal libur akhir tahun untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Purbaya dalam keterangan resminya, Jumat (18/10/2025).
Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung PPN sebesar 6% dari total tarif pajak 11% atas tiket pesawat ekonomi domestik. Sementara 5% sisanya tetap dibayar penumpang.
Fasilitas tersebut berlaku untuk pembelian tiket antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025–10 Januari 2026.
Kementerian Keuangan menilai, langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap industri penerbangan nasional yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi dan tekanan biaya avtur.
Dalam PMK tersebut ditegaskan, fasilitas PPN DTP hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Maskapai penerbangan diwajibkan membuat faktur pajak elektronik atau dokumen tertentu yang disamakan dengan tiket serta melaporkan secara berkala daftar transaksi yang memperoleh fasilitas ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan dan pencatatan transaksi secara elektronik hingga batas waktu pelaporan 30 April 2026.
Harga tiket pesawat domestik selama ini diketahui cenderung tinggi antara lain karena tingginya harga avtur di Indonesia dan pungutan pajak ganda, baik saat pengisian bahan bakar maupun penjualan tiket.
Menurut Purbaya, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara stabilitas fiskal dan daya beli masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
“Kami ingin masyarakat tetap bisa bepergian dan berlibur dengan harga tiket yang lebih terjangkau, tanpa mengorbankan kestabilan fiskal negara,” ujarnya.
Kementerian Keuangan memperkirakan, insentif ini akan memberikan efek ganda (multiplier effect) bagi sektor transportasi, pariwisata, dan perdagangan di berbagai daerah.
Selain mendorong konsumsi, program ini juga diharapkan membuka peluang sinergi lintas industri dan memperkuat ekosistem ekonomi domestik.
Dengan pemberlakuan PPN DTP ini, harga tiket pesawat diharapkan tetap kompetitif di tengah peningkatan permintaan selama musim liburan. Pemerintah juga berharap kebijakan ini menjaga kelancaran distribusi logistik antarwilayah serta memberi ruang bagi masyarakat untuk berlibur tanpa tekanan biaya berlebihan. (one)







