Kominfo: Waspada! Judi Online Bisa Rugikan Negara Rp1.000 Triliun

Ilustrasi Judi Online.

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap potensi kerugian negara akibat judi online bisa tembus Rp1.000 triliun pada akhir 2025, jika tak segera diintervensi. Estimasi ini merujuk data dari PPATK.

“Judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tapi sudah menjadi ancaman digital nyata. Ia merusak ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Brigjen Alexander Sabar, Kamis (15/5).

Bacaan Lainnya

Komdigi mengaku telah menangani 1,3 juta konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, mayoritas berupa situs dan IP address. Upaya ini juga diperkuat lewat pemblokiran, kerja sama lintas sektor, serta layanan aduan masyarakat melalui aduan.id.

Selain itu, edukasi publik juga digencarkan, terutama lewat kegiatan tatap muka di wilayah dengan akses digital terbatas. “Pemberantasan judi online tak cukup dengan larangan. Edukasi ke masyarakat juga penting,” tegas Alexander. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait