Portalone.net – Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menunda pelantikan kepala daerah terpilih menuai kritik tajam dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi II DPR, Saidin, secara terbuka menegur Tito dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Saidin menyesalkan keputusan sepihak Mendagri dalam mengubah jadwal pelantikan yang sebelumnya telah disepakati bersama. Dalam rapat pada 22 Januari 2025, Komisi II DPR bersama Kemendagri telah menetapkan pelantikan kepala daerah akan berlangsung pada 6 Februari 2025.
“Kami sebagai anggota Komisi II, terutama Fraksi PAN, baru minggu lalu rapat dan sudah sepakat bahwa pelantikan kepala daerah ini akan dilakukan pada tanggal 6 Februari. Tapi tiba-tiba Pak Mendagri secara sepihak mengubah keputusan ini tanpa berkonsultasi dengan kami,” ujar Saidin dengan nada kecewa.
Menurutnya, sebagai mitra kerja Kemendagri, setiap keputusan yang telah diputuskan bersama harus tetap dijalankan. Jika ada perubahan, maka perlu ada komunikasi dan kesepakatan ulang dengan Komisi II DPR.
“Ke depan, jangan sampai hal seperti ini terulang kembali. Kalau sudah diputuskan bersama, maka harus dibicarakan terlebih dahulu sebelum diumumkan ke publik. Ini sangat tidak elok karena kami di Komisi II justru ketinggalan informasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan penundaan pelantikan kepala daerah dilakukan agar prosesnya berlangsung secara serentak. Hal ini terkait dengan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada 2024.
“Sidang dismissal MK untuk 310 perkara Pilkada 2024 dipercepat menjadi 4-5 Februari dari yang semula dijadwalkan pada 13 Februari. Keputusan ini berpengaruh terhadap tahapan pelantikan kepala daerah,” kata Tito.
Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pelantikan kepala daerah yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa akan digelar secara bersamaan setelah hasil dismissal MK selesai. Penentuan tanggal pelantikan lebih lanjut akan dibahas kembali dalam rapat dengan Komisi II DPR pada 3 Februari 2025, dengan mempertimbangkan keputusan KPU dan DPRD di masing-masing daerah.
Meski demikian, kebijakan ini tetap menimbulkan pro dan kontra, terutama dari kalangan DPR yang merasa tidak dilibatkan dalam perubahan keputusan tersebut. Komisi II DPR menegaskan bahwa komunikasi dan koordinasi yang lebih baik harus dilakukan agar tidak terjadi ketidaksepahaman di masa mendatang.
Dengan dinamika yang berkembang, keputusan akhir mengenai tanggal pelantikan kepala daerah diharapkan segera ditetapkan secara resmi untuk menghindari ketidakpastian dalam transisi kepemimpinan daerah. (one)
- Like
- Digg
- Tumblr
- VKontakte
- Buffer
- Love This
- Odnoklassniki
- Meneame
- Blogger
- Amazon
- Yahoo Mail
- Gmail
- AOL
- Newsvine
- HackerNews
- Evernote
- MySpace
- Mail.ru
- Viadeo
- Line
- Comments
- SMS
- Viber
- Telegram
- Subscribe
- Skype
- Facebook Messenger
- Kakao
- LiveJournal
- Yammer
- Edgar
- Fintel
- Mix
- Instapaper
- Copy Link