Kubu Roy Suryo Singgung Nama Listyo Sigit, Jokowi Tolak Jawab Pertanyaan

Suasana jalannya sidang lanjutan kasus dugaan ijazah palsu yang menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Portalone.net – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), kembali diwarnai drama dan perdebatan tajam. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang hadir sebagai saksi pelapor sempat dicecar pertanyaan mengenai kinerjanya di masa lalu hingga dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Ketegangan bermula ketika tim kuasa hukum Roy Suryo menanyakan perihal keaslian dokumen yang dibawa oleh Jokowi ke persidangan dibandingkan dengan berkas yang sebelumnya pernah diserahkan ke Bareskrim Polri.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi menegaskan bahwa dokumen ijazahnya hanya ada satu dan menyatakan hasil pengujian laboratorium forensik menyatakan dokumen tersebut asli.

“Hasilnya identik dan autentik, karena dibandingkan dengan ijazah-ijazah yang dimiliki oleh teman-teman saya, seangkatan,” jawab Jokowi di hadapan majelis hakim.

Suasana ruang sidang kian menghangat tatkala kubu penasihat hukum Roy Suryo mulai mengarahkan pertanyaan pada proses pelaporan yang dilayangkan Jokowi pada April 2025 silam, termasuk menanyakan sosok yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) saat ijazahnya diuji di laboratorium forensik.

“Saya minta jawaban Saudara supaya ini menjadi fakta persidangan. Siapa? Kapolri saat itu saat Saudara membuka laporan kepolisian, ijazah Saudara diuji laboratorium forensik?” cecar kubu Roy Suryo.

“Pak Listyo Sigit,” jawab Jokowi.

Tak berhenti di situ, kubu Roy Suryo lantas mencecar Jokowi dengan pertanyaan lanjutan mengenai status Listyo Sigit yang dilantik langsung olehnya saat ia masih menjabat sebagai Presiden RI.

Mendengar pertanyaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melayangkan interupsi dan menyatakan keberatan karena materi pertanyaan dinilai sudah keluar dari substansi pokok perkara. Majelis hakim turut menilai bahwa alur pertanyaan tersebut tidak relevan untuk dipertanyakan dalam persidangan.

“Sebenarnya, sebenarnya Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum, pertanyaan saya sederhana kok. Tidak bertele-tele,” dalih kuasa hukum Roy Suryo dalam persidangan.

Melihat situasi yang mulai memanas, Majelis Hakim mengambil alih dan memberikan hak kepada Jokowi selaku saksi untuk menentukan apakah dirinya bersedia menjawab pertanyaan kontroversial tersebut atau tidak.

Secara tegas, Jokowi menyatakan keberatan untuk meladeni pertanyaan dari kubu terdakwa yang mengaitkan dirinya dengan pelantikan eks Kapolri yang kini tengah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

“Saya keberatan menjawab, Yang Mulia, karena semua orang juga sudah tahu,” ucap Jokowi singkat.

Persidangan lanjutan ini terus menyita perhatian publik seiring dengan ketegangan argumentasi antara kubu terdakwa, jaksa penuntut umum, serta kesaksian langsung dari mantan kepala negara di muka hukum.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan