Portalone.net – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) secara resmi menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR). Kebijakan ini diambil menyusul kabut asap pekat yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sulbar dalam beberapa hari terakhir akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Melalui surat imbauan tertanggal 12 Oktober 2026, Kepala Dikbud Sulbar, Muhammad Nehru Sagena, menginstruksikan seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB se-Sulbar untuk proaktif memantau kualitas udara di lingkungan sekolah secara berkala.
Nehru menegaskan bahwa pengalihan kegiatan belajar mengajar dari tatap muka menjadi PJJ tidak dapat dilakukan secara otomatis oleh pihak sekolah. Satuan pendidikan diwajibkan melapor dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas pendidikan atau pengawas sekolah setempat sebelum menerapkannya.
“Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan harus menjadi prioritas dalam menentukan langkah penanganan,” ujar Nehru, Selasa (12/10).
Kebijakan penyesuaian ini bersifat situasional, bergantung pada tingkat paparan udara di masing-masing wilayah:
-
Wilayah Terdampak Ringan hingga Sedang: Sekolah diwajibkan mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh peserta didik dan tenaga pengajar. Kegiatan di luar ruangan, seperti upacara bendera dan olahraga, dibatasi atau ditiadakan. Sekolah juga diminta menggalakkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menyediakan fasilitas cuci tangan.
-
Wilayah Terdampak Berat: Sekolah dengan tingkat polusi udara yang mengancam kesehatan dipersilakan mengalihkan kegiatan belajar tatap muka menjadi PJJ atau belajar dari rumah setelah mendapat persetujuan koordinasi.
-
Wilayah Aman: Sekolah yang berada di kawasan bebas dari paparan dampak karhutla tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka seperti biasa, namun tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi perubahan cuaca.
Dikbud Sulbar meminta para kepala sekolah untuk aktif melaporkan perkembangan kondisi lingkungan sekitar sekolah serta langkah-langkah mitigasi yang diambil kepada pengawas pembina maupun dinas secara berkala.
Langkah antisipasi ini diambil untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan kesehatan fisik para pelajar di tengah ancaman kabut asap.