Kemenkop Matangkan Skema Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih, Targetkan Implementasi Tahun Ini

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan usulan pengalihan penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa Merah Putih. (Ist)

Portalone.net – Pemerintah tengah mematangkan skema baru terkait tata kelola keuangan aparatur negara. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan agar pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Rencana strategis ini ditargetkan mulai bergulir dan diterapkan pada tahun ini. Saat ditanya awak media mengenai kepastian jadwal implementasinya, Menkop Ferry memberikan penegasan singkat.

“Sekarang,” ujar Ferry usai pertemuan di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, dikutip Rabu (14/10/2026).

Ferry menjelaskan, usulan komprehensif tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dikaji dan diintegrasikan dalam sistem penganggaran. Menurutnya, mekanisme penyaluran dan penganggarannya pun sudah mulai dipersiapkan.

Selain koordinasi fiskal, Kementerian Koperasi juga mengeklaim bahwa penyiapan sumber daya manusia di tingkat tapak telah berjalan, termasuk penempatan para manajer di unit-unit Kopdes Merah Putih yang dinilai siap mendukung operasional keuangan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam memperkuat ekosistem koperasi nasional yang sejalan dengan momentum pembahasan revisi regulasi perkoperasian agar sektor koperasi tidak hanya berputar di sektor simpan pinjam tradisional, tetapi juga masuk ke dalam rantai pasok layanan keuangan formal.

Kendati langkah progresif ini digadang-gadang mampu mendongkrak kemandirian ekonomi desa, rencana pengalihan jalur gaji ini langsung memantik perhatian luas dari berbagai pihak, baik dari instansi pemerintah lain maupun kalangan ekonom.

Dari pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Bob Arfan menegaskan bahwa prinsip utama yang dipegang instansinya adalah kenyamanan bagi para ASN.

“Prinsip kami jelas: apapun mekanisme yang dipilih, pengambilan gaji harus memudahkan para ASN. Aman, tepat waktu, dan mudah diakses di mana pun ASN bertugas. Itu yang menjadi pegangan kami,” ujar Bob.

Di sisi lain, sejumlah kalangan pengamat ekonomi dan perbankan, seperti dari CORE Indonesia, menyoroti beberapa catatan penting. Kebijakan ini dinilai perlu diuji secara matang untuk mengantisipasi potensi risiko operasional, kesiapan infrastruktur teknologi di tingkat desa, serta dampaknya terhadap stabilitas likuiditas Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang selama ini menjadi salah satu tumpuan utama pencairan gaji ASN di daerah.

Hingga saat ini, Kementerian Koperasi bersama instansi terkait masih terus mematangkan detail teknis dan aturan turunan dari wacana tersebut agar implementasinya di lapangan tidak menimbulkan kendala administratif bagi jutaan pegawai negeri di seluruh tanah air.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan