Sidang Memanas, Jokowi Tegaskan Keberatan Uji Ulang Ijazah: “Yang Menuduh Mesti Membuktikan”

Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

Portalone.net – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara tegas menyampaikan keberatan atas permintaan pihak terdakwa Roy Suryo yang mendesak dilakukannya pengujian ulang terhadap dokumen ijazahnya di persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat hadir sebagai saksi pelapor dalam lanjutan sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Ketegangan bermula ketika kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, melontarkan pertanyaan kepada Jokowi terkait kesediaannya jika majelis hakim memerintahkan uji laboratorium forensik ulang secara transparan di persidangan. Refly meminta perbandingan antara ijazah fisik asli milik Jokowi dengan file digital yang dianalisis oleh pihak terdakwa.

“Saudara sebagai saksi pelapor bersedia, apabila Majelis Hakim memerintahkan dilakukannya uji laboratorium forensik ulang secara transparan di persidangan terhadap ijazah analog fisik yang saudara klaim asli, dibandingkan dengan file digital yang dianalisis terdakwa?” tanya Refly di hadapan majelis hakim.

Mendapat pertanyaan tersebut, Jokowi langsung menyatakan penolakannya. Ia beralasan bahwa keaslian ijazah tersebut telah melalui serangkaian uji laboratorium forensik resmi oleh Bareskrim Polri. Selain itu, Jokowi menegaskan status dokumen pendidikannya kini merupakan dokumen pribadi yang harus dilindungi.

“Saya keberatan, Yang Mulia, karena ijazah saya sudah diuji di Labfor, Lab Forensik milik Polri. Ini adalah sekarang ini ijazah itu adalah dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana,” tegas Jokowi.

Dalam sesi tanya jawab yang sama, Refly Harun juga mencecar Jokowi ihwal apakah dirinya pernah menunjukkan ijazah fisik tersebut secara langsung kepada Roy Suryo sebelum perkara ini bergulir ke ranah hukum.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi dengan tegas menyatakan tidak pernah menunjukkannya. Ia beralasan bahwa dalam koridor hukum dan pembuktian, beban pembuktian semestinya berada di pihak yang melontarkan tuduhan.

“Tidak Yang Mulia, karena dimulai dari tuduhan. Mestinya, yang menuduh itu yang membuktikan,” ujar Jokowi.

Persidangan yang diwarnai perdebatan sengit antara tim kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum ini berpusat pada perkara tudingan ijazah palsu yang disebarkan oleh Roy Suryo.

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran regulasi informasi elektronik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara pada dakwaan subsider, Roy dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE jo. UU RI No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sidang lanjutan ini terus menarik perhatian publik luas seiring berjalannya pemeriksaan saksi-saksi kunci di ruang persidangan.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan