Portalone.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum juga menampakkan diri ke hadapan publik. Ketidakhadiran ini terjadi menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah pejabat dan orang dekat di lingkungan kementeriannya dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Berdasarkan pantauan, Nusron tercatat dua hari berturut-turut mangkir dari agenda rapat resmi bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pada Selasa (15/9), sehari setelah KPK menggelar OTT, Nusron absen dalam rapat pembahasan pengelolaan aset pemerintah daerah dan BUMD. Dalam rapat tersebut, kursi Menteri ATR/BPN hanya diwakili oleh Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan sejumlah gubernur.
Ketidakhadiran serupa terulang pada Rabu (16/9), tepat selepas KPK mengumumkan status tersangka dalam kasus tersebut. Nusron kembali absen dari rapat penetapan dan penyesuaian RKA K/L Tahun 2027 hasil pembahasan Badan Anggaran DPR.
Ditemui usai rapat, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menyatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk penugasan langsung dari sang menteri. Kendati demikian, Ossy enggan merinci agenda lain yang membuat atasannya harus berhalangan hadir.
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen
Situasi di Kementerian ATR/BPN semakin memanas setelah penyidik KPK mendatangi kantor kementerian untuk melakukan penggeledahan pada Kamis (17/9). Nusron dilaporkan tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menyasar tiga ruang strategis direktorat jenderal, yaitu:
-
Ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Lampri)
-
Ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang/SPPR (Virgo Eresta Jaya)
-
Ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah/PHPT (Asnaedi)
Selain ketiga ruangan tersebut, penggeledahan juga menyasar sejumlah ruangan lain di direktorat terkait. “Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus dugaan suap yang tengah diusut ini berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Nusron Wahid. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat kepada yang bersangkutan serta staf khususnya belum mendapat respons.
