Portalone.net – Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi aktif, termasuk mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Kasus sensitif ini membidik lingkaran istana dan pejabat tinggi negara, dengan sasaran penyadapan yang diduga mencakup Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan resmi yang dilayangkan oleh petugas internal pada 30 Oktober 2026.
“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ujar Asep.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik penyadapan ilegal tersebut diperkirakan terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026, di mana saat itu Listyo Sigit masih menjabat sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan di Lingkungan Polri. Modus operandi yang digunakan yakni memasukkan sejumlah nomor target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui mekanisme verifikasi yang sah.
Penyadapan tersebut dilakukan tanpa kaitannya dengan proses penegakan hukum, baik tahap penyelidikan maupun penyidikan yang berlandaskan undang-undang. Menyadari aksinya mulai tercium, para tersangka bahkan sempat memerintahkan penghapusan (delete) seluruh file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS pada Oktober 2026 lalu.
Kasus ini turut bergulir di tengah transisi kepemimpinan Polri. Pada 1 Oktober 2026, Listyo Sigit diberhentikan dari jabatannya sebagai Kapolri dan dilantik sebagai KSP di Istana Negara, sementara tongkat estafet kepemimpinan Polri beralih kepada Jenderal Suyudi Ario Seto.
Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi serta 3 orang saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial berupa 11 unit telepon seluler, 1 unit iPad, serta 4 buah disko lepas (flashdisk).
Bareskrim menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka, yaitu:
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) – Eks Kapolri dan Kepala Kantor Staf Presiden.
- Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) – Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.
- Irjen Eko Hadi Santoso (EH) – Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara itu, satu jenderal lain berinisial Irjen Slamet Uliandi (SU) hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Menanggapi seriusnya insiden ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menegaskan bahwa tindakan penyadapan terhadap kepala negara merupakan masalah yang sangat serius bagi kedaulatan negara. Kendati demikian, pemerintah hingga kini belum membahas figur pengganti di kursi KSP pasca-penetapan status tersangka ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan berlapis, yakni Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP Ayat (1) dan (2), serta Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga jenderal tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
