Kantor Dinas PUPR Klaten Digeledah Buntut Kasus Korupsi Bupati Klaten

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Ist)

Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025–2026. Terbaru, tim penyidik antirasuah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klaten pada Rabu (28/10).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam operasi penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting guna merangkai konstruksi perkara. Barang bukti yang disita meliputi dokumen pengadaan barang dan jasa serta sejumlah barang bukti elektronik (BBE).

“Penyidik menemukan dan mengamankan beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta barang bukti-barang bukti elektronik (BBE) yang tentu nanti akan dilakukan ekstraksi, akan dilakukan analisis terhadap setiap informasi yang ada di dalam BBE tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.

Tidak hanya dokumen dan perangkat elektronik, tim penyidik KPK juga menemukan dan menyita uang tunai dalam penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Klaten tersebut. Kendati demikian, pihak lembaga antirasuah belum membeberkan total nominal uang tunai yang diamankan karena proses penghitungan secara rinci masih berlangsung.

“Saat ini masih proses hitung, jadi kami belum bisa sampaikan terkait dengan nominal dari uang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan hari ini,” imbuhnya.

Kasus rasuah di Kabupaten Klaten ini telah menyeret tiga orang sebagai tersangka. Berdasarkan penyidikan KPK, para tersangka tersebut meliputi Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta dari unsur pihak swasta atas nama Amin Wahyu Utomo.

Dalam pengusutannya, KPK memetakan adanya lima klaster utama dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Klaten. Klaster pertama berkaitan dengan pemberian uang untuk pengondisian laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.

Klaster kedua mencakup penerimaan uang terkait proyek pengadaan barang dan jasa, sementara klaster ketiga berkaitan dengan setoran atau penerimaan uang dari sektor tambang galian C. Adapun dua klaster terakhir meliputi penerimaan rutin dari instansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta berbagai bentuk penerimaan uang pungutan lainnya.

Penyidikan intensif ini dipastikan akan terus dikembangkan oleh KPK guna membongkar aliran dana serta pihak-pihak lain yang turut menikmati praktik rasuah di Kabupaten Klaten.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan