MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota, DPR: Pegangan Hukum, Bukan Sekadar Kehendak Politik!

Pemandangan Ibukota Jakarta terlihat saat malam hari.

Portalone.net – Teka-teki mengenai status hukum Ibu Kota Negara akhirnya terjawab lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menegaskan bahwa seluruh pihak harus tunduk pada putusan tersebut sebagai landasan kebijakan nasional yang sah.

Indrajaya menyatakan bahwa selama Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum terbit, maka Jakarta tetap memegang status sebagai ibu kota secara konstitusional.

“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” ujar Indrajaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2026).

Legitimasi Konstitusional adalah Kunci

Legislator yang membidangi pemerintahan dalam negeri ini menilai putusan MK memperkuat posisi Indonesia sebagai negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Menurutnya, pemindahan pusat pemerintahan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa payung hukum yang kuat.

“Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” tambahnya.

Terkait kapan Keppres tersebut akan diteken, Indrajaya menyebut itu merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto. Ia meyakini pemerintah masih mematangkan berbagai aspek sebelum benar-benar memindahkan pusat gravitasi pemerintahan ke Kalimantan Timur.

“Pemindahan ibu kota bukan perkara sederhana. Tidak cukup hanya membangun gedung, tapi juga memastikan efektivitas pemerintahan, kesiapan aparatur, hingga keberlanjutan pelayanan publik,” tegas Indrajaya.

Awal Mula Gugatan

Polemik ini bermula ketika seorang warga Jakarta bernama Zulkifli mengajukan uji materi terhadap Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Ia merasa ada “kekosongan status” karena di satu sisi Jakarta tidak lagi disebut Ibu Kota dalam UU DKJ, namun di sisi lain IKN belum resmi menjadi ibu kota karena Keppres belum ada.

Namun, dalam sidang yang digelar Selasa (12/5), MK secara resmi menolak permohonan tersebut. Mahkamah menilai aturan yang ada sudah cukup jelas: Jakarta tetap menjadi ibu kota sampai ada Keppres.

“Berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke IKN tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” bunyi pertimbangan hukum MK.

Dengan putusan ini, MK memastikan tidak ada keraguan hukum terkait status Jakarta saat ini, sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah untuk mempersiapkan infrastruktur dan administrasi IKN hingga benar-benar siap dioperasikan.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan