Portalone.net – Kelompok relawan Gibranisti menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan memengaruhi posisinya di pemerintahan.
Dewan Penasehat Gibranisti, Ade Darmawan, menjelaskan bahwa suket penyetaraan tersebut sejatinya sudah tidak lagi menjadi syarat mutlak pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 silam, mengingat Gibran telah memiliki ijazah strata satu (S1) dari perguruan tinggi luar negeri.
“Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 poin tiga itu kan jelas mengatakan bahwa tidak diperlukan lagi suket, kalau sudah ada S1 dari luar negeri,” kata Ade saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (2/11/2026).
Pernyataan ini merespons Putusan Kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan permohonan Subhan Palal. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa suket penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan harus dimusnahkan.
Kendati demikian, Ade menegaskan bahwa putusan tersebut sama sekali tidak berdampak pada keabsahan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada satu pun produk hukum atau putusan pengadilan yang memerintahkan diskualifikasi atau pemakzulan terhadap Gibran.
“Enggak ada putusan satu pun yang mengatakan Mas Gibran harus didiskualifikasi. Enggak ada satu pun putusan mengatakan bahwa Mas Gibran melanggar etika atau pidana berat,” tegas Ade.
Ia juga menilai bahwa penerbitan suket tersebut merupakan ranah administrasi kementerian terkait, di mana Gibran berposisi sebagai pemohon yang telah memenuhi prosedur administratif yang berlaku saat itu. Menurutnya, jika terdapat kekurangan syarat, pihak kementerian seharusnya meminta kelengkapan sejak awal.
Ketentuan yang disinggung pihak relawan merujuk pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut mengecualikan bukti kelulusan tingkat SMA bagi bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di sekolah asing di luar negeri, namun telah mengantongi bukti kelulusan tingkat perguruan tinggi.
Meski demikian, pasal ini sempat menjadi sorotan publik dan menuai kontroversi karena dinilai bermasalah dalam proses perumusannya. Ketua Komisi II DPR periode 2023, Ahmad Doli Kurnia, sebelumnya sempat menyatakan bahwa ayat tersebut tidak pernah dibahas secara mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembentukan PKPU.
Dinamika hukum dan politik ini juga merembet ke ranah etik penyelenggara pemilu. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama sejumlah elemen masyarakat seperti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Perwira (FPP) TNI, secara resmi telah mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (14/10/2026). KPU dituduh melakukan “penyelundupan” Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tanpa proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

