Sah! Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Dibawa ke Paripurna DPR

Suasana rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO)

Portalone.net – Langkah penguatan terhadap saksi dan korban tindak pidana di Indonesia tinggal selangkah lagi. Panitia Kerja (Panja) Komisi XIII DPR RI resmi menyepakati RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) untuk dibawa ke Rapat Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil secara bulat oleh delapan fraksi di Komisi XIII dalam rapat pleno yang digelar Senin (13/4/2026).

“Baik, apakah fraksi-fraksi dan pemerintah setuju rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban kita bawa ke tingkat dua?” tanya Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, selaku pimpinan rapat.

“Setuju!” jawab para peserta rapat serentak.

Pemerintah Beri Apresiasi

Pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menyambut positif kesepakatan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada DPR yang telah bekerja maraton menyelesaikan pembahasan revisi undang-undang ini sejak ditetapkan sebagai usul inisiatif pada 30 Maret lalu.

“Perkenankan kami mewakili Presiden, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI, yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Eddy.

Apa Saja yang Berubah?

Revisi ini merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2006 (yang sebelumnya telah diubah melalui UU Nomor 31 Tahun 2014). Fokus utama dalam beleid baru ini adalah memperkuat posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta memperluas cakupan perlindungan.

Berikut adalah poin-poin krusial dalam RUU PSDK terbaru:

  • Perluasan Subjek Perlindungan: Perlindungan kini tidak hanya diberikan kepada saksi dan korban, tetapi juga mencakup pelapor, informan, hingga ahli.

  • Penguatan Hak Fisik & Psikologis: Menjamin keamanan fisik dan kesehatan mental para pihak yang terlibat dalam pengungkapan perkara.

  • Mekanisme Pemulihan: Mempertegas aturan mengenai bantuan hukum, pendampingan, serta akses pemulihan melalui restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.

Setelah sukses melewati pembahasan tingkat satu, RUU PSDK kini tinggal menunggu jadwal Rapat Paripurna terdekat untuk disahkan secara resmi oleh Ketua DPR RI. Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai tanggal pasti pelaksanaan sidang paripurna tersebut.

Pengesahan undang-undang ini diharapkan menjadi angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam memberikan rasa aman bagi mereka yang berani bersuara mengungkap kebenaran.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *