MK Putuskan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima, Nyatakan Status Wapres Tak Bisa Dibatalkan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada malam hari. MK dijadwalkan membacakan putusan perkara terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB.

Portalone.net – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk menyatakan permohonan sengketa terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam, majelis hakim menegaskan bahwa sengketa tersebut sudah berada di luar ruang lingkup rezim perselisihan hasil pemilu.

Sidang dengan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Permohonan tersebut sebelumnya diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah warga perorangan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa pengadilan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan tingkat pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, SMK, atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Sebelumnya dalam persidangan, pemohon Denny Indrayana memaparkan bahwa dokumen yang diserahkan Gibran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pendaftaran pencalonan bukanlah ijazah kelulusan, melainkan surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan. Dokumen tersebut mencatat bahwa Gibran pernah mengikuti studi di UTS Insearch, Sydney, Australia, yang dinilai setara dengan kelas 12 atau peminatan akuntansi tingkat menengah, namun tidak memuat keterangan kelulusan resmi.

Kendati mengakui ketiadaan bukti ijazah setara tersebut dalam persidangan, MK menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Adies Kadir menjelaskan, secara faktual Gibran saat ini tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, karena status tersebut telah berakhir sejak dirinya resmi dilantik dan diambil sumpahnya. Oleh karena itu, substansi perkara sudah tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres.

Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa persoalan ketiadaan bukti ijazah setara SMA atau sederajat tersebut kini menjadi ranah dan kewenangan lembaga lain yang diatur berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 untuk menilai keabsahan serta pemenuhan syarat calon pemimpin negara.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan