MA Kabulkan Kasasi Suket Penyetaraan SMA Gibran, Nyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

MA resmi mengabulkan kasasi gugatan atas Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Antara)

Portalone.net – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan atas Surat Keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Suket tersebut sebelumnya digunakan sebagai salah satu syarat administrasi pendaftaran Gibran sebagai kandidat dalam Pilpres 2024.

Berdasarkan Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026), majelis hakim kasasi membatalkan putusan Judex Facti di tingkat sebelumnya dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Bertindak sebagai Hakim Ketua dalam majelis kasasi ini adalah Yulius, didampingi Maftuh Effendi sebagai Hakim Anggota 1, Hari Sugiharto sebagai Hakim Anggota 2, serta Michael Renaldy Zein sebagai Panitera Pengganti.

Dalam perkara ini, penggugat H. M. Subhan menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah). Mengacu pada materi gugatan di PTUN, terdapat empat poin utama yang dimohonkan oleh pihak penggugat, yakni:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta tidak sah dan batal demi hukum;

  3. Memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan; serta

  4. Menghukum pihak tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Perkara administrasi ini bermula dari gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan registrasi perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Pada 21 Mei 2026, majelis hakim tingkat pertama memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima. Langkah hukum tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding (Putusan No. 130/B/2026/PT.TUN.JKT) yang menguatkan putusan sebelumnya. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpandangan lain dan mengabulkan gugatan pemohon sepenuhnya.

Isu terkait legalitas ijazah dan suket penyetaraan ini sebelumnya juga telah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden (Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026) yang diputus pada Selasa (6/10/2026), Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat luar negeri untuk disetarakan dengan tingkat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Kendati demikian, MK menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui mekanisme permohonan tersebut.

Selain perkara di MA dan MK, polemik serupa sempat bergulir di PTUN Jakarta melalui gugatan yang diajukan oleh Mercy Sihombing yang didampingi kuasa hukum Denny Indrayana. Namun, gugatan tersebut resmi dicabut pada Kamis (29/10) karena pihak penggugat menilai tidak ada iktikad baik dari pihak kementerian untuk menghadirkan bukti fisik yang mendasari penerbitan suket tersebut.

Menanggapi dinamika hukum ini, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk membuka seluruh dokumen dan transparan dalam persidangan pembuktian, meski pada akhirnya pihak penggugat di PTUN memilih mencabut gugatannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Mahkamah Agung belum mengunggah salinan lengkap putusan kasasi tersebut melalui situs resminya.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan