Sidang Sengketa Ijazah Gibran di MK Masuk Tahap Pembuktian, Pemohon Desak Kehadiran Wapres

SIdang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Portalone.net – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait uji materi syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (30/9/2026). Perkara teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini telah resmi memasuki tahap pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan serta pandangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon.

Perwakilan tim hukum pemohon, Denny Indrayana, menyampaikan apresiasi atas sikap majelis hakim konstitusi yang melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian dan tidak mengambil opsi penghentian perkara (dismissal) akibat hambatan formalitas prosedural.

“Tentu harapannya kita kemudian bisa menghadirkan proses yang lebih membuka fakta peristiwa, lebih menghadirkan argumentasi-argumentasi yang berkualitas, lebih menghadirkan bukti-bukti yang juga mengungkap kebenaran yang sebenarnya,” ujar Denny di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon melayangkan surat resmi kepada Mahkamah Konstitusi agar memanggil sejumlah pihak kunci untuk memberikan kesaksian langsung di persidangan. Salah satu figur yang didesak untuk hadir adalah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny memandang kehadiran Gibran sangat krusial agar publik dapat mendengar langsung penjelasan mengenai riwayat pendidikannya dari pihak yang paling memahami persoalan tersebut.

Selain Gibran, pemohon juga meminta MK memanggil perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku instansi yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan, serta Kementerian Hukum yang bertanggung jawab atas proses harmonisasi regulasi pada tahap akhir.

Lebih lanjut, Denny memaparkan tiga poin krusial yang diperoleh dari hasil pemeriksaan berkas bukti (inzage) milik KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait:

  1. Ketiadaan Bukti Kelulusan SMA: Pemohon mengeklaim tidak menemukan dokumen otentik berupa ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau surat penyetaraan pendidikan milik Gibran di dalam berkas administratif KPU.

  2. Kejanggalan Pasal 18 Ayat (3) PKPU: Pihak pemohon menyoroti aturan tersebut karena dinilai tidak memiliki rekam jejak pembahasan dalam dokumen uji publik, rapat konsultasi bersama DPR, maupun proses harmonisasi.

  3. Nota Dinas Internal Bawaslu: Ditemukannya nota dinas internal Bawaslu tertanggal 25 September 2023 yang menyarankan agar dokumen persyaratan administratif pencalonan tetap berpedoman ketat pada UU Pemilu tanpa ada pengurangan.

Di sisi lain, Denny mengakui bahwa tim pemohon sempat menghadapi kendala dalam mencari saksi dan ahli yang bersedia hadir di persidangan akibat berbagai pertimbangan situasi publik. Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya menghadirkan figur-figur yang kredibel dan artikulatif untuk menyampaikan pandangan di muka hukum.

Dalam perkara ini, Denny Indrayana bersama 11 rekan pemohon lainnya mengajukan delapan tuntutan utama. Substansi tuntutan tersebut di antaranya mendesak MK untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, membatalkan ketetapan KPU mengenai Pilpres 2024 yang berkaitan dengan Gibran, serta memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk melaksanakan pemilihan wakil presiden baru berdasarkan usulan dua nama calon dari Presiden Prabowo Subianto.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan