Portalone.net – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa langkah yang diambil Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga martabat institusi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7).
Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung menghormati sepenuhnya keputusan pribadi yang diambil oleh Febrie. Pihak Korps Adhyaksa juga menjamin bahwa seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara yang berada di bawah lingkup Jampidsus akan tetap berjalan normal sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.
Terkait proses hukum yang tengah berlangsung di kepolisian, pihak Kejaksaan Agung mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menghormati prosedur hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah sempat memberikan tanggapan terkait sorotan publik terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Pernyataan tersebut disampaikan Febrie dalam sebuah konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (10/7).
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penunjukan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi Jampidsus pasca-pengunduran diri tersebut.
