Kasus Korupsi Program MBG, Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan IFSR sebagai Tersangka

Kejagung buka suara soal tindak pidana korupsi MBG Kamis, 18/06/2026. (Antara Foto)

Portalone.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Terbaru, penyidik menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka keenam dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap GHS didasarkan pada perannya sebagai pihak swasta yang memfasilitasi praktik koruptif dalam penunjukan mitra program.

Menurut Syarief, GHS diduga telah menjalin kesepakatan dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Glory berperan mencari mitra yayasan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan imbalan tertentu.

“GHS memberikan sejumlah mata uang, baik dalam bentuk mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH (Dadan Hindayana),” ujar Syarief dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (18/6).

Atas perbuatannya, penyidik memutuskan untuk menahan GHS di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Kasus korupsi ini bermula dari penyimpangan tata kelola program MBG yang seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk justru karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN, meskipun yayasan tersebut tidak memenuhi kualifikasi atau persyaratan yang ditentukan.

Penyidik menemukan adanya praktik mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai barang pendukung operasional MBG. Beberapa aset yang menjadi objek korupsi di antaranya:

  • 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun.

  • 32.000 pasang sepatu.

  • 31.994 unit tablet.

  • 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Penyimpangan ini dinilai telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan dan mencederai tujuan utama program pemenuhan gizi bagi masyarakat.

Daftar Tersangka

Dengan ditetapkannya GHS, total tersangka dalam perkara ini kini berjumlah enam orang. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka, yakni:

  1. Dadan Hindayana (Eks Kepala BGN).

  2. Sony Sonjaya (Eks Wakil Kepala BGN).

  3. Lodewyk Pusung (Eks Wakil Kepala BGN).

  4. Asep Yusuf Somantri (Kaki tangan Sony).

  5. Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal).

Hingga saat ini, tim penyidik Kejagung masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pusaran korupsi program strategis nasional ini.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan