Portalone.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ini tengah mendalami penghitungan nilai kerugian negara akibat dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam proyek pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Proyek dengan nilai total mencapai Rp1,1 triliun tersebut kini menjadi objek penyidikan intensif tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa indikasi mark up telah terdeteksi sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Menurutnya, proses tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dengan mengondisikan harga agar tidak kompetitif.
“Kami memastikan ada mark up karena pembentukan HPS dilakukan secara melawan hukum. Pengadaan ini dikondisikan sedemikian rupa, tidak berjalan normal sebagaimana mestinya. Meski jumlah pastinya masih dalam perhitungan, kami pastikan harganya tidak wajar,” ujar Syarief dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (12/6).
Berdasarkan data sementara hasil penyidikan, harga per unit motor listrik yang ditetapkan dalam HPS mencapai kurang lebih Rp47 juta. Angka tersebut disebut hampir setara dengan nilai realisasi pengadaan di lapangan.
Selain fokus pada nilai kerugian, penyidik juga tengah mendalami dugaan adanya aliran dana kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. “Itu masih terus kami cari dan pelajari,” imbuh Syarief.
Konstruksi Kasus dan Para Tersangka
Kasus ini mencuat setelah ditemukannya kejanggalan dalam tata kelola pengadaan barang untuk program MBG. Semestinya, program ini dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam pelaksanaannya, penunjukan mitra penyedia barang (SPPG) diduga kuat diwarnai praktik nepotisme karena memiliki afiliasi dengan para petinggi BGN.
Yayasan yang ditunjuk pun dinilai tidak memenuhi kualifikasi sebagai mitra resmi SPPG. Praktik mark up tidak hanya menyasar pengadaan motor listrik, tetapi juga mencakup pengadaan barang operasional lainnya, yakni:
-
21.801 unit motor listrik (senilai Rp1,03 triliun).
-
32.000 pasang sepatu.
-
31.994 unit tablet.
-
5.400 unit televisi 75 inch.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, di antaranya:
-
Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
-
Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
-
Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
-
Asep Yusuf Somantri (Orang kepercayaan Sony)
-
Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal/vendor motor listrik Emmo)
Penyidikan kasus ini terus berjalan guna mengungkap aktor intelektual serta aliran dana yang merugikan keuangan negara, sekaligus memastikan tata kelola program strategis nasional tersebut tetap pada jalurnya.
