Jambi, Portalone.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan klarifikasi resmi terkait pemberian hibah berupa dana, gedung, dan lahan kepada sejumlah instansi vertikal, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Pemprov menegaskan bahwa langkah tersebut sah secara hukum dan bukan merupakan bentuk “balas budi” dalam penanganan perkara hukum tertentu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menyatakan bahwa pemberian hibah dalam bentuk uang, bangunan, maupun aset lainnya kepada instansi pemerintah pusat atau vertikal di daerah diperbolehkan sepanjang memenuhi prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Dalam regulasi undang-undang, hal tersebut diperbolehkan, baik kepada pemerintah daerah, pusat, maupun instansi vertikal. Asetnya tidak ke mana-mana, tetap berada di wilayah Provinsi Jambi, yang berubah hanyalah sistem pencatatannya saja,” ujar Sudirman kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Sudirman, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut secara eksplisit menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada lembaga seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga pemerintah pusat lainnya guna menunjang pelayanan publik dan fasilitas umum bagi masyarakat.
Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas spekulasi publik yang mengaitkan pemberian aset tanah, gedung, serta dana hibah miliaran rupiah dari Pemprov Jambi kepada Korps Adhyaksa dengan dugaan adanya gratifikasi atau kompensasi atas penanganan perkara yang melibatkan Gubernur Jambi, Al Haris.
Sebagai bukti nyata komitmen sinergi antarlembaga, Pemprov Jambi sebelumnya juga telah menghibahkan lahan seluas 3,4 hektare kepada Korem 042/Garuda Putih. Hibah tersebut merupakan bentuk dukungan Pemprov Jambi terhadap rencana strategis pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) di Provinsi Jambi.
Sudirman menegaskan bahwa seluruh langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi dengan instansi vertikal untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Hibah ini murni untuk menunjang operasional pelayanan publik. Semuanya memiliki dasar hukum yang jelas dan telah melalui prosedur yang ditetapkan,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Jambi berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan menegaskan kembali bahwa setiap kebijakan yang diambil telah melalui tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
