Portalone.net – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan apabila berpotensi menimbulkan kerawanan dan tawuran. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama selama bulan suci.
“Pokoknya hal yang menimbulkan kerawanan, keributan, saya nggak izinkan. Tetapi kalau menimbulkan kenyamanan, nanti saya izinkan,” ujar Pramono usai meresmikan gedung Gereja Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026).
Pramono menjelaskan, pendekatan yang digunakan Pemprov DKI adalah dengan menilai dampak langsung kegiatan di lapangan. Jika kegiatan sahur bersama dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum, maka masih dapat diterima.
Namun, ia menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila kegiatan tersebut berujung pada konvoi liar atau bentrokan antar kelompok.
Selain larangan SOTR yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, Pramono juga menegaskan tidak mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan penyisiran atau sweeping ke rumah makan selama Ramadan.
“Saya sebagai gubernur bertanggung jawab untuk itu dan saya tidak mengizinkan untuk ada sweeping,” tegasnya.
Menurut dia, seluruh pihak harus menjaga suasana tetap damai dan rukun menjelang Ramadan. Ia juga menyampaikan bahwa rangkaian perayaan di Jakarta saat ini masih dalam suasana Tahun Baru Imlek hingga 17 Februari 2026, sebelum kemudian memasuki rangkaian Ramadan dan Idul Fitri.
Pemprov DKI, lanjut Pramono, telah menyiapkan berbagai langkah agar masa peribadatan selama Ramadan berjalan tertib dan kondusif.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengimbau seluruh ormas dan elemen masyarakat agar tidak melakukan sweeping atau razia mandiri terhadap warung makan selama Ramadan.
Staf Khusus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, menegaskan bahwa penegakan aturan operasional usaha selama bulan puasa merupakan kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Penegakan aturan atau pengawasan terkait operasional usaha selama puasa adalah wewenang pemerintah dan aparat penegak hukum (seperti Satpol PP, Dishub, atau kepolisian sesuai perda terkait), bukan ormas atau kelompok masyarakat secara sepihak,” ujar Chico, Sabtu.
Ia menilai aksi sweeping sepihak berpotensi menimbulkan kegaduhan dan melanggar ketertiban umum, serta tidak sejalan dengan semangat Ramadan sebagai bulan suci yang penuh rahmat.
“Aksi sweeping semacam itu berpotensi menimbulkan kegaduhan, melanggar ketertiban umum, dan tidak sesuai dengan semangat Ramadan sebagai bulan suci yang penuh rahmat,” katanya.
Imbauan Pasang Tirai
Selain melarang sweeping, Pemprov DKI juga mengimbau pemilik warung makan dan restoran untuk memasang tirai atau penutup selama beroperasi di siang hari pada bulan Ramadan.
“Pemprov DKI melalui instansi terkait mengimbau pemilik warung makan atau restoran untuk memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan di siang hari tidak terlihat secara terang-terangan dari luar sebagai bentuk penghormatan kepada yang berpuasa,” tutur Chico.
Ia juga mengingatkan agar pemilik usaha menjaga ketertiban dan tidak menimbulkan kerumunan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dengan kebijakan tersebut, Pemprov DKI berharap pelaksanaan ibadah Ramadan di Jakarta dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh toleransi.
