Portalone.net – Aturan pelaporan keluar-masuk warga baru atau pendatang dari luar daerah kembali disorot. Sejumlah warga menilai mekanisme pendataan di tingkat lingkungan belum berjalan sebagaimana mestinya, karena kedatangan penduduk baru kerap tidak pernah dilaporkan sampai ke ketua RT/RW setempat.
Kondisi itu dinilai memprihatinkan. Warga menyebut, lemahnya pelaporan berdampak pada tidak sinkronnya data penduduk di lapangan. Bahkan, dalam beberapa kasus, pengurusan administrasi kependudukan seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru disebut dapat dilakukan tanpa surat keterangan domisili dari RT tempat tinggal.
Warga mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) di Jambi segera menerapkan aturan yang lebih tegas dan operasional mulai dari kewajiban lapor pendatang, mekanisme verifikasi domisili, hingga integrasi koordinasi RT/RW dengan kelurahan, kecamatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Landasan aturan nasional sudah ada
Secara nasional, kerangka aturan administrasi kependudukan telah mengatur bahwa pendaftaran penduduk mencakup pencatatan biodata, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan, hingga penerbitan dokumen kependudukan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018.
Perpres tersebut kemudian memiliki aturan pelaksana melalui Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. Di dalam Permendagri ini, salah satu dokumen yang disebut penting dalam perpindahan antar kabupaten/kota atau provinsi adalah Surat Keterangan Pindah (SKP), yang diposisikan sebagai surat keterangan yang wajib dimiliki penduduk yang bermaksud pindah lintas wilayah administratif.













