Mobil Pajero Sport Tabrak Pagar Mapolda Jambi, Pengemudi Positif Narkoba dan Miras

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji saat memberikan keterangan pers terkait insiden Pajero Sport yang menabrak pagar Mapolda Jambi, Minggu (18/1/2026).

Portalone.net – Dini hari yang biasanya lengang di Kota Jambi mendadak berubah mencekam. Sebuah Pajero Sport meluncur tak terkendali, zig-zag di jalanan, menyenggol hingga menabrak sejumlah sepeda motor, sebelum akhirnya “menghantam” pagar gerbang Mapolda Jambi, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.10 WIB.

Peristiwa itu disebut sebagai kecelakaan tunggal. Pengemudi mobil diketahui berinisial DK (20), warga Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengungkapkan, laju kendaraan sebelum tiba di Mapolda sempat membuat pengguna jalan lain waswas. Mobil melaju tidak stabil, lalu menabrak motor di beberapa titik.

“Mobil sempat berputar di kawasan Tugu Keris, lalu bergerak ke arah GOR dan Simpang Kebun Kopi, sebelum akhirnya masuk ke kawasan Mapolda dengan menerobos pagar pintu masuk dan keluar,” kata Erlan.

Benturan keras membuat pagar gerbang Mapolda rusak parah. Di sisi lain, beberapa pengendara motor dilaporkan menjadi korban dan mengalami luka-luka.

Aksi kendaraan baru berhenti setelah menabrak traffic cone di dalam area Mapolda. Petugas piket penjagaan kemudian mengamankan pengemudi.

ADVERTISEMENT

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga mengemudi dalam keadaan pengaruh narkotika. Hasil tes urine menunjukkan positif zat amphetamine dan methamphetamine,” jelas Erlan.

Kepolisian, lanjutnya, melalui Ditlantas Polda Jambi telah mengevakuasi para korban ke RS Siloam Jambi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sementara dugaan penyalahgunaan narkotika ditangani Ditresnarkoba Polda Jambi yang kini masih melakukan penyelidikan.

Pengemudi telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait