Portalone.net – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali berulang dan menyelimuti sejumlah wilayah di Indonesia. Di balik pekatnya kabut asap yang mengancam kesehatan publik dan ekosistem, sebuah pertanyaan mendasar terus menggema di ruang publik: siapa sebenarnya dalang di balik bencana tahunan ini?
Ironisnya, pertanggungjawaban hukum seolah berjalan di tempat. Padahal, konstitusi tertinggi negara telah memberikan mandat yang tegas tanpa kompromi.
Secara normatif, negara tidak kekurangan instrumen hukum untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan. Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Kehutanan, telah mengatur sanksi pidana dan perdata yang sangat berat.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar diancam dengan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.”
Namun, aturan tinggal aturan. Realitas di lapangan kerap menunjukkan taring hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah, di mana penegakan hukum seringkali hanya menyasar petani kecil, sementara korporasi besar kerap lolos dari jerat hukum melalui celah birokrasi dan pembuktian yang rumit.
Perdebatan mengenai pihak yang paling bertanggung jawab selalu mengerucut pada dua kutub: faktor alam akibat musim kemarau panjang (El Nino) atau faktor antropogenik (ulah manusia dan korporasi).
-
Praktik Pembukaan Lahan Murah: Pembakaran hutan kerap disinyalir menjadi cara paling cepat dan murah bagi oknum tertentu untuk membuka lahan perkebunan baru.
-
Lemahnya Pengawasan Korporasi: Modus operandi pembiaran atau alih tanggung jawab konsesi sering kali menyulitkan penegak hukum untuk membuktikan niat jahat (mens rea) dari korporasi pemilik hak guna usaha.
-
Pembiaran Sistemik: Lemahnya koordinasi antar-instansi dalam pengawasan pencegahan dini membuat penanganan karhutla kerap bersifat pemadam kebakaran semata, bukan pencegahan akar masalah.
Bencana karhutla bukan lagi sekadar musibah ekologis, melainkan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia atas udara bersih. Publik kini menuntut transparansi dan keberanian penegak hukum baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kepolisian, maupun kejaksaan untuk tidak tebang pilih.
Jika UUD 1945 dan undang-undang sektoral lainnya hanya menjadi macan kertas tanpa sanksi yang berefek jera, maka siklus tahunan asap dan api ini akan terus berulang, mengorbankan masa depan generasi bangsa demi kepentingan segelintir pihak.
