Kontras Kebijakan AS di Sidang PBB: Netanyahu Diizinkan Masuk, Visa Mahmoud Abbas Ditolak

Presiden AS, Donald Trump bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. (Jim Watson/AFP via Getty Images)

Portalone.net – Kebijakan luar negeri Amerika Serikat kembali menuai sorotan tajam di panggung internasional menyusul perlakuan kontras terhadap pemimpin Israel dan Palestina menjelang Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York.

Di tengah sorotan terhadap surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu justru dilaporkan diizinkan hadir langsung di New York. Di sisi lain, Presiden Palestina Mahmoud Abbas kembali dilarang menginjakkan kaki di markas besar PBB setelah Washington memutuskan untuk membatasi visa perjalanannya.

Keputusan penolakan visa terhadap Abbas dikonfirmasi melalui rilis resmi Departemen Luar Negeri AS. Kebijakan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Kepatuhan Komitmen PLO 1989 (PLOCCA) dan Undang-Undang Komitmen Perdamaian Timur Tengah 2002 (MEPCA).

“Sebagai konsekuensi dari kegagalan mereka untuk melakukan reformasi… dan aktivitas mereka yang terus-menerus merusak prospek perdamaian, Amerika Serikat akan memperpanjang sanksi yang menolak visa kepada anggota PLO dan pejabat PA,” demikian bunyi pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri AS.

Washington menilai Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otoritas Palestina (PA) gagal memenuhi komitmen perdamaian. Pemerintah AS menyoroti langkah-langkah Otoritas Palestina yang dinilai berupaya menginternasionalisasi konflik melalui jalur hukum internasional seperti ICC dan Mahkamah Internasional (ICJ), menghindari negosiasi langsung, serta terus melanjutkan kebijakan pembayaran tunjangan yang dipersoalkan oleh Washington.

Akibat pembatasan ini, Mahmoud Abbas diperkirakan kembali harus menyampaikan pidatonya di Sidang Umum PBB melalui jalur konferensi video, sebuah situasi serupa yang juga dialaminya pada tahun sebelumnya.

Langkah pembatasan visa ini memicu perdebatan hukum dan diplomasi internasional. Berdasarkan Perjanjian Markas Besar PBB 1947, Amerika Serikat selaku negara tuan rumah memiliki kewajiban hukum untuk memfasilitasi dan mengizinkan perwakilan negara anggota maupun negara pengamat status yang saat ini dipegang oleh Palestina di PBB untuk memasuki wilayah New York demi menghadiri agenda resmi PBB.

Dengan penolakan visa terhadap delegasi Palestina selama dua tahun berturut-turut, Washington dinilai melanggar kewajibannya berdasarkan perjanjian internasional tersebut.

Perlakuan berbeda ini memperkuat kritik luas terhadap konsep “tatanan internasional berbasis aturan” yang kerap digaungkan oleh negara-negara Barat. Sejumlah kalangan menyoroti inkonsistensi sikap AS dalam menyikapi yurisdiksi lembaga peradilan internasional.

Sebelumnya, ketika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin, Amerika Serikat dan sekutunya di Barat dengan tegas mendukung keputusan tersebut serta mendesak komunitas internasional untuk menegakannya. Namun, dukungan serupa tidak terlihat tatkala ICC menerbitkan surat perintah penangkapan dengan tuduhan serupa terhadap pemimpin Israel, Benjamin Netanyahu.

Kontras kebijakan ini tidak hanya mempertanyakan komitmen AS terhadap hukum dan perjanjian internasional, tetapi juga kembali membuka diskursus panjang mengenai objektivitas penegakan keadilan global di tengah dinamika geopolitik Timur Tengah.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan