JAMBI, Portalone.net – Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik guna mendukung visi “Jambi Mantap Berkelanjutan 2029 di Bawah Ridho Allah SWT”. Komitmen tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Provinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (21/5/2026).
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, M.E., Sekretaris Daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, jajaran Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, serta Kabid Informasi Publik dan Statistik, Amirzan, S.H., selaku ketua pelaksana.
Sekda Sudirman menekankan bahwa penguatan PPID merupakan langkah strategis agar badan publik lebih responsif dan informatif. Menurutnya, pemahaman mendalam mengenai regulasi keterbukaan informasi sangat krusial bagi para pejabat pengelola.
“Kegiatan ini sangat strategis. Kita ingin menguatkan kapasitas para pejabat pengelola agar lebih memahami mekanisme pemberian informasi kepada masyarakat. Respons yang cepat dan sesuai regulasi adalah kunci, termasuk memberikan penjelasan yang transparan jika ada permohonan informasi yang masuk dalam kategori dikecualikan oleh undang-undang,” ujar Sudirman.
Pertahankan Predikat Informatif
Dalam sambutannya, Sekda mengapresiasi capaian Provinsi Jambi yang berhasil meraih predikat “Informatif” pada tahun 2025 dengan skor 92,41 dari Komisi Informasi Pusat RI. Prestasi ini merupakan tonggak sejarah bagi Pemerintah Provinsi Jambi setelah 12 tahun mengikuti evaluasi nasional.
Meski demikian, Sudirman mengingatkan bahwa tantangan ke depan tidaklah mudah. Ia menyoroti adanya risiko penyalahgunaan informasi yang dapat memicu keresahan jika tidak dikelola dengan bijak.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menuntut kita transparan. Namun, di sisi lain, kita harus mampu membedakan informasi yang wajib dibuka dengan informasi yang dikecualikan. Kita harus mampu menangkal potensi informasi yang disalahgunakan untuk ujaran kebencian atau pencemaran nama baik yang dapat menghambat agenda pembangunan,” tegasnya.
Mendorong Partisipasi Publik
Lebih lanjut, Sekda menyatakan bahwa keterbukaan informasi adalah instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Melalui transparansi, partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik diharapkan dapat meningkat secara kualitas.
“Pemerintah Provinsi Jambi terus berbenah melengkapi segala kekurangan. Kami mendorong seluruh badan publik di daerah untuk terus meningkatkan penerapan keterbukaan informasi sebagai wujud nyata akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat,” pungkas Sudirman.
Kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman antar-PPID kabupaten/kota di seluruh wilayah Jambi, sehingga standar pelayanan informasi publik dapat terjaga secara seragam dan profesional.
