JAMBI, Portalone.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi angkat bicara terkait maraknya isu dugaan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak sesuai prosedur. Pemprov Jambi memastikan seluruh narasi yang menyebut adanya jalur ‘titipan’ adalah hoaks dan fitnah.
Konferensi pers klarifikasi ini digelar oleh Biro Hukum bersama Dinas Kominfo dan Tim Hukum Pemprov Jambi di kantor gubernur, Selasa (19/5/2026).
“Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa narasi yang mengaitkan nama ‘Guru Jambi’ dengan penerimaan pegawai melalui jalur tertentu adalah tidak benar dan bersifat fitnah. Pemprov Jambi tidak memiliki hubungan dengan praktik tersebut,” tegas perwakilan Pemprov Jambi dalam keterangan resminya.
Waspada Modus ‘Dekat Pejabat’
Tim Advokasi Pemprov Jambi membeberkan modus yang sering digunakan oknum untuk menipu masyarakat. Salah satu yang paling klasik adalah oknum yang mengaku dekat dengan pimpinan daerah.
“Seringkali, momen berfoto bersama pejabat digunakan untuk meyakinkan calon korban. Kami ingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku dekat dengan pejabat dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang,” jelas perwakilan tim advokasi.
Tim advokasi juga menekankan bahwa proses rekrutmen saat ini sudah dilakukan secara transparan, profesional, dan melalui sistem yang tidak bisa “ditembus” oleh pihak mana pun.
Ancaman Hukum bagi Oknum dan Penyuap
Pemprov Jambi dengan tegas memperingatkan bahwa siapa pun yang mencatut nama pemerintah untuk menjanjikan kelulusan ASN dengan imbalan uang akan berhadapan dengan hukum.
“Pihak mana pun yang menggunakan nama Pemprov Jambi untuk kepentingan pribadi, termasuk menjanjikan kelulusan PNS, merupakan tindakan melanggar hukum. Itu menjadi tanggung jawab pribadi oknum tersebut,” tegasnya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa masyarakat yang mencoba memberikan uang (gratifikasi) agar bisa lulus seleksi juga terancam masalah hukum.
Imbauan untuk Media dan Warganet
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Jambi turut meminta media massa untuk menjalankan fungsinya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media diharapkan melakukan koreksi terhadap pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan mengedepankan mekanisme hak jawab untuk menjaga keberimbangan informasi.
Bagi masyarakat di media sosial, Pemprov Jambi mengimbau agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar.
“Selalu pastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya demi menghindari kesalahpahaman. Seluruh proses rekrutmen kami dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
