Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Batam

Upaya penyelundupan rokok Non Cukai digagalkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam dan Lantamal IV Batam, Sebanyak 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai berhasil digagalkan di pelabuhan Punggur, Batam, pada Kamis (15/5). (Dok. Istimewa)

BATAM, Kepulauan Riau – Upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Batam bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di Pelabuhan Punggur, Kota Batam.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments