Longsor di Cisarua Tewaskan 8 Orang, 82 Masih Hilang Diduga Termasuk 23 Prajurit TNI

Longsor di Cisarua (Foto: ANTARA FOTO/ABDAN SYAKURA)

Portalone.net – Longsor merenggut nyawa delapan warga di Kampung Pasir Kuning dan Kampung Pasir Kuda, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Sabtu (24/1/2026). Selain korban meninggal, sebanyak 82 orang dilaporkan belum ditemukan.

Di antara puluhan orang yang masih hilang tersebut, beredar informasi terdapat 23 prajurit TNI yang diduga ikut menjadi korban. Namun pihak Kodam III/Siliwangi belum memastikan kabar itu.

Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi Kolonel Inf Mahmuddin mengatakan, pihaknya masih menunggu data valid terkait dugaan hilangnya 23 personel TNI tersebut. “Saya belum bisa mendapatkan informasi terkait apakah ada anggota kami di antara 23 personel tersebut. Nanti akan saya konfirmasi kembali,” kata Mahmuddin saat ditemui, Sabtu (24/1/2026).

Mahmuddin menyebut fokus utama saat ini adalah proses evakuasi dan pencarian korban. Namun upaya pencarian beberapa kali terhenti akibat cuaca ekstrem berupa hujan disertai angin kencang sejak pagi.

“Kami akan terus melakukan pencarian karena kendala di lapangan masih cukup besar, terutama terkait cuaca. Terkait anggota kami yang belum diketahui keberadaannya, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dan akan segera kami pastikan kembali,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Mahmuddin, unsur TNI saat ini bergabung dengan tim relawan untuk membantu pencarian 82 orang yang belum ditemukan. Ia juga mengingatkan tim evakuasi agar tetap mengutamakan keselamatan karena kondisi lokasi masih berbahaya.

“Air masih terus mengalir, kemudian material longsor juga masih turun ke bawah, sehingga alat berat belum bisa kami turunkan ke lokasi kejadian,” ucapnya.

Sementara itu, Pemerintah dan aparat kepolisian turut membuka posko pengaduan orang hilang di lokasi kejadian untuk membantu pendataan korban.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait