Kominfo: Waspada! Judi Online Bisa Rugikan Negara Rp1.000 Triliun

Ilustrasi Judi Online.

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap potensi kerugian negara akibat judi online bisa tembus Rp1.000 triliun pada akhir 2025, jika tak segera diintervensi. Estimasi ini merujuk data dari PPATK.

“Judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tapi sudah menjadi ancaman digital nyata. Ia merusak ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Brigjen Alexander Sabar, Kamis (15/5).

Komdigi mengaku telah menangani 1,3 juta konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, mayoritas berupa situs dan IP address. Upaya ini juga diperkuat lewat pemblokiran, kerja sama lintas sektor, serta layanan aduan masyarakat melalui aduan.id.

Selain itu, edukasi publik juga digencarkan, terutama lewat kegiatan tatap muka di wilayah dengan akses digital terbatas. “Pemberantasan judi online tak cukup dengan larangan. Edukasi ke masyarakat juga penting,” tegas Alexander. (one)

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini