Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana: Didakwa Terima Aliran Dana Kasus Tol MBZ

Sidang Perdana Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Ist)

Portalone.net – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah aliran dana yang diduga diterima Febrie terkait pengurusan perkara korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II (Tol MBZ) tahun 2016–2017.

Jaksa mengungkapkan bahwa penerimaan dana haram tersebut dilakukan secara bertahap sepanjang periode 2023 hingga 2024. Modus operandi ini dijalankan melalui kantor hukum DR Law Firm, yang didirikan oleh Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Alberthus Johanes Eko Purwanto.

Sejumlah rincian aliran dana yang termuat dalam surat dakwaan meliputi:

  • PT Jasa Marga (Persero): Menerima kucuran dana senilai total Rp2 miliar pada tahun 2023 serta tambahan dua kali penyerahan senilai total Rp2 miliar pada tahun 2024. Dana ini disebut berkaitan langsung dengan penanganan perkara korupsi pembangunan Tol Japek II ruas Cikunir hingga Karawang Barat (Tol MBZ).

  • PT Waskita Beton PR Mandiri: Tercatat menyerahkan dana sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan mencapai Rp8,7 miliar terkait penanganan perkara yang sama.

  • PT Waskita Karya (Persero): Aliran dana senilai Rp2,49 miliar terdeteksi masuk pada periode 2022–2026.

  • PT Waskita Beton Precast: Ditemukan aliran dana senilai Rp19,2 miliar dalam kurun waktu yang sama. Jaksa menyebut dana ini mengalir melalui Rekening BCA atas nama Anandita, Vitto dan Rekan.

Perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah ini sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya dilimpahkan secara resmi ke Kejaksaan Agung.

Menanggapi proses persidangan ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membentuk satuan khusus beranggotakan sembilan orang yang dikenal sebagai Tim 9 untuk mengawal penyidikan. Tim tersebut kini menjadi bagian dari total 34 Jaksa Penuntut Umum yang diterjunkan untuk mengawal persidangan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa komposisi tim jaksa penuntut dipimpin langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Sesjampidum), Agus Sahat.

“Hampir 34 orang ya, 34 orang JPU,” ujar Anang saat dikonfirmasi awak media di kompleks pengadilan.

Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan atau eksepsi dari pihak terdakwa dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan