KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus Terkait Dugaan Korupsi Pita Cukai

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Ist)

Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen penting serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dalam serangkaian penggeledahan di Kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10).

Langkah hukum ini dilakukan terkait penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang berkaitan dengan sektor penerimaan negara di bidang cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan dan kasus Bea Cukai yang sebelumnya sempat diungkap pada Februari lalu. Penyidik KPK pun telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Oktober ini untuk mencari serta menetapkan tersangka seiring berjalannya proses hukum.

“Penggeledahan saat ini masih berlangsung, beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.

Menurut Budi, penyidik saat ini tengah mendalami dugaan modus rasuah berupa pemberian imbalan atau kickback dari pihak PT Djarum kepada oknum-oknum di instansi Bea dan Cukai, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan pita cukai rokok maupun potensi modus operandi lainnya.

Menanggapi proses hukum tersebut, Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, menyatakan bahwa pihak perusahaan bersikap kooperatif serta menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang tengah ditempuh oleh lembaga antirasuah.

Pengusutan kasus ini menambah daftar panjang penyidikan korupsi di tubuh Ditjen Bea Cukai yang ditangani KPK. Sebelumnya, KPK telah menjaring sejumlah tersangka melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari lalu, yang melibatkan para pejabat tinggi di lingkungan Bea Cukai serta pihak swasta terkait kasus suap importasi barang dan gratifikasi.

Sejumlah pihak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka di antaranya mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Rizal; Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kasi Intel DJBC, Orlando; serta beberapa pihak swasta dan pegawai bea cukai lainnya. Sebagian dari perkara tersebut bahkan telah memasuki tahap persidangan hingga vonis pengadilan.

Dengan dimulainya penyidikan baru ini, tercatat ada tiga Sprindik berjalan yang tengah ditangani KPK terkait perkara di lingkungan Bea Cukai, di mana dua di antaranya melibatkan Kepala KPP Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sementara satu Sprindik terbaru masih dalam tahap pengumpulan bukti dan penetapan tersangka.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan