Bantah Usul Hapus Kerugian Negara, Luhut Jelaskan Fokus Revisi UU Tipikor ke Presiden Prabowo

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan Saat Memberikan Keterangan Pers. (KOMPAS.com/Rahel)

Portalone.net – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan klarifikasi tegas terkait wacana revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia membantah telah mengusulkan penghapusan unsur kerugian keuangan negara dari kategori tindak pidana korupsi kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Luhut menegaskan, rekomendasi penyempurnaan regulasi yang diajukan tidak sedikitpun menghilangkan unsur kerugian negara. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dipastikan tetap dipertahankan.

“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan iktikad baik tidak dipidana tanpa dasar,” ujar Luhut dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (21/10).

Penjelasan tersebut disampaikan Luhut usai melaporkan hasil kajian DEN kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (20/10). Ia meluruskan bahwa pernyataannya mengenai konvensi antikorupsi PBB (United Nations Convention against Corruption atau UNCAC) — di mana kerugian negara tidak dijadikan unsur delik — hanyalah rujukan perbandingan standar internasional, bukan usulan untuk mengubah definisi korupsi di Indonesia.

Berdasarkan hasil kajian mendalam bersama pakar, akademisi, mantan pimpinan KPK, serta lembaga penegak hukum terkait, rekomendasi DEN berfokus pada empat poin strategis:

  1. Penyempurnaan Rumusan: Memperjelas unsur pembuktian pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten.

  2. Perlindungan Keputusan (Judgment Rule): Memasukkan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule guna melindungi kebijakan dan keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik serta sesuai prosedur.

  3. Adopsi Delik UNCAC: Memperluas jangkauan pemberantasan korupsi dengan memasukkan delik-delik internasional yang belum diatur dalam hukum nasional, seperti penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery).

  4. Omnibus Law Keuangan Negara: Menyusun regulasi payung untuk memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai status kekayaan negara.

Luhut menekankan bahwa penyempurnaan kerangka hukum ini krusial untuk mempercepat aliran investasi serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Mengacu pada studi Freedom and Prosperity Indexes 2025 yang mencakup data dari 164 negara selama tiga dekade, ia menyebutkan bahwa penerapan rule of law memiliki korelasi terkuat terhadap kemakmuran jangka panjang.

Menurutnya, penegakan hukum korupsi di Indonesia selama ini masih menyisakan ketidakpastian, memicu perdebatan publik, dan berdampak pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang cenderung stagnan. Langkah penyempurnaan ini juga merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menilai penerapan pasal-pasal tersebut kerap menimbulkan ketidakkonsistenan bagi aparat penegak hukum.

“Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil, dan selaras dengan standar internasional,” pungkas Luhut.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan