Ade Safri menambahkan, penyidik menemukan fakta bahwa PT MML (kode saham PIPA) dinilai tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan. Ia mengatakan dugaan keterlibatan Shinhan Sekuritas dalam perkara tersebut terkait peran perusahaan sebagai penjamin emisi efek (underwriter) pada proses IPO PT MML, dengan perolehan dana IPO disebut sekitar Rp97 miliar.
Hingga sore hari, proses penggeledahan dilaporkan masih berlangsung. Kepolisian belum merinci dokumen maupun barang bukti apa saja yang diamankan, dan menyatakan informasi lanjutan akan disampaikan setelah kegiatan selesai.
Sebelumnya, pada 30 Januari 2026, Bareskrim Polri menyatakan akan mendalami indikasi pidana terkait isu “saham gorengan” menyusul gejolak pasar yang terjadi saat IHSG melemah tajam.













