Portalone.net – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di kawasan Senayan/SCBD, Jakarta Selatan, Selasa sore. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pasar modal yang belakangan dikaitkan dengan isu “saham gorengan”.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 16.33 WIB penyidik datang ke gedung perkantoran tersebut. Terlihat sekitar 20 personel mengenakan rompi dan jaket bertuliskan “Bareskrim” memasuki area gedung. Sejumlah petugas juga membawa boks kontainer kosong ke salah satu tower.
Pada boks yang dibawa penyidik, tertulis keterangan “Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Pasar Modal dan Tindak Pidana Pencucian Uang”. Penyidik juga terlihat membawa peralatan seperti printer saat memasuki gedung.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak membenarkan penggeledahan tersebut. Ade Safri menyebut kegiatan ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana pasar modal yang sudah ditangani sebelumnya dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara itu, Ade Safri menjelaskan, terdapat lima tersangka; dua di antaranya telah berstatus terpidana, yakni Junaedi (Direktur PT Multi Makmur Lemindo/MML) dan Mugi Bayu (mantan pejabat di Bursa Efek Indonesia). Tiga tersangka lainnya disebut berinisial BH, DA, dan RE.
Ade Safri menambahkan, penyidik menemukan fakta bahwa PT MML (kode saham PIPA) dinilai tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan. Ia mengatakan dugaan keterlibatan Shinhan Sekuritas dalam perkara tersebut terkait peran perusahaan sebagai penjamin emisi efek (underwriter) pada proses IPO PT MML, dengan perolehan dana IPO disebut sekitar Rp97 miliar.
Baca Juga:
Hingga sore hari, proses penggeledahan dilaporkan masih berlangsung. Kepolisian belum merinci dokumen maupun barang bukti apa saja yang diamankan, dan menyatakan informasi lanjutan akan disampaikan setelah kegiatan selesai.
Sebelumnya, pada 30 Januari 2026, Bareskrim Polri menyatakan akan mendalami indikasi pidana terkait isu “saham gorengan” menyusul gejolak pasar yang terjadi saat IHSG melemah tajam.






